Bahaya Riba Sebenarnya



APA ITU RIBA ?

RIBA = BUNGA

Secara lateral, RIBA bermakna tambahan (Al-Ziyadah).

Secara Istilah, RIBA yaitu semua tambahan yang disertai dengan adanya pertukaran kompensasi (Imam Ibnu al-Arabiy, Ahkaam Al-QurĂ¡n juz 1, hal 321).

"Jika seseorang menghutangkan uang kepada orang lain, janganlah ia menerima hadiah (darinya)". (HR Bukhari)

"Manfaat yang ditarik dari hutang adalah salah satu cabang dari RIBA". (HR Baihaqi)

"Kamu hidup di dalam sebuah negri dimana RIBA tersebar luas. Karena itu jika salah seorang berhutang kepadamu dan ia memberikan sekeranjang rumput atau gandum atau jerami, janganlah kamu terima karena itu adalah RIBA". (HR Bukhari)

Rasulullah saw bersabda, "Jika salah seorang diantara kalian memberi hutang (qardh), lalu ia diberi hadiah (oleh pengutang) atau si pengutang membawanya di atas kendaraannya maka ia jangan menaikinya dan jangan menerima hadiah itu, kecuali yang demikian itu biasa terjadi diantara keduanya sebelum utang-piutang itu". (HR Ibn Majah)

Rasulullah saw bersabda, "Jika salah seorang diantara kalian memberi hutang (qardh), dan si pengutang menawarkan kepadamu makanan, maka janganlah kamu menerimanya. Dan jika penghutang menawarkan tunggangan, janganlah ia menerima kecuali yang demikian itu sudah biasa terjadi di antara keduanya sebelum utang-piutang itu". (HR Baihaqi)

HUKUM RIBA :

Ibnu Qudamah mengatakan, “Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).”(Al Mughni, 7/492)

Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun.” Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309)

Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130)

SADARKAH ANDA ?

Apakah mungkin Sahabat Fillah bisa mendapatkan kehidupan yang nyaman dan keluarga bahagia serta suasana hangat apabila masih melakukan praktek ribawi ?

Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan Riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba.

Di Perangi Allah Dan Rasul-Nya

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi." {QS 2 : 278 - 279}

Seperti Menzinahi Ibu Kandung

"Riba itu ada 73 pintu (Dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim Dan Al Baihaqi Dalam Syu’abul Iman Syaikh Al Albani Mengatakan Bahwa Hadits Ini Shahih Dilihat Dari Jalur Lainnya)

Dihitung 36 Kali Perbuatan Zina

"Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba, sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR. Ahmad dan Al Baihaqi)

Dilaknat Rasul

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba(nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim)

Masuk 7 Dosa Terbesar

"Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)