SHARIA ISLAMIC RESIDENCE BEKASI
Perumahan Islami di Lingkungan Asri Bekasi
Lokasi di Tamansari, Setu, Bekasi
Kami Hadir Dengan System 100 % Murni Syariah
Tanpa BANK
Tanpa RIBA
Tanpa DENDA
Tanpa AKAD BATHIL
Tanpa SITA
Tanpa JAMINAN
"Mudah-mudahan Sharia Islamic Residence ini dapat menjadi jawaban atas doa dan impian Anda semua untuk memiliki hunian islami tanpa riba. Tempat tinggal pilihan yang menjadi lingkungan untuk membesarkan anak-anak dengan harapan memiliki generasi yang sholeh dan sholeha."
Aamiin
KEMUDAHAN YANG INSYA ALLAH BISA ANDA RASAKAN
FASILITAS UMUM DISEKITAR LOKASI
KEUNGGULAN LOKASI SHARIA ISLAMIC RESIDENCE
Kini saatnya Anda memiliki HUNIAN SYARIAH di Sharia Islamic Residence Bekasi yang:
Aman, Nyaman dan Tentram
Harganya Terjangkau
Proses Kepemilikannya Tidak Sulit
Baik Untuk Perkembangan Anak
Lingkungannya Harmonis dan Islami
Memiliki Akses Yang Mudah
Dan InsyaAllah Diridhoi Oleh Allah SWT
UNIT YANG BISA ANDA MILIKI
HARGA PROMO Sharia Islamic Residence
Rumah Type 30/60
Harga Mulai380 Jutaan
Rumah Type 36/72
Harga Mulai466 Jutaan
Rumah Type 45/90
Harga Mulai595 Jutaan
Kavling Uk. 60 m2
Harga Mulai132 Jutaan
Kavling Uk. 72 m2
Harga Mulai158 Jutaan
Kavling Uk. 90 m2
Harga Mulai198 Jutaan
Dapatkan Harga Promo di Atas Dengan Ikut & Datang Survey Bersama Kami! MOHON MAAF UNIT TERBATAS!!!
DAFTAR SEKARANG
KLIK DISINI!
Home »
perumahan bekasi »
perumahan di bekasi »
perumahan di bekasi kota »
perumahan syariah »
Sharia Islamic Residence Bekasi »
Sharia Islamic Residence Bekasi
Sabtu, 13 Oktober 2018
Sharia Islamic Residence Bekasi
Diposkan oleh
perumahan syariah
at
Oktober 13, 2018
Sharia Islamic Residence merupakan sebuah perumahan islami yang menawarkan rumah dan kavling siap bangun di lokasi strategis. Berada di daerah Tamansari, Setu, Bekasi, Sharia Islamic Residence menjadi sebuah perumahan yang sangat cocok bagi Anda yang beraktifitas di daerah Kawasan Industri Bekasi namun tetap mendambakan lingkungan Islami yang asri dan memiliki nilai asset properti yang tinggi.
yaitu seorang pembeli jika mencicil kredit tidak perlu berurusan dengan kredit ke bank. Developer atau pengembang rumah tersebut bersedia langsung menanggung resiko layaknya pihak bank tanpa menerapkan riba, denda, sita dan proses yang sulit.
yaitu tidak adanya denda dan perubahan harga dari setelah transaksi. Pada saat melakukan akad perjanjian tertulis maka kedua belah pihak memiliki kewajiban menuliskan dan mengetahui harga kredit yang diambil. Jadi, harga total DP ditambah dengan Cicilan bulanan selama tenor yang diambil itu wajib ada dalam perjanjian.
yaitu denda memang menjadi unsur riba. Apabila seseorang telat dalam membayar cicilan maka akan ditelusuri kesalahannya dan masalahnya. Jika ada unsur kesengajaan maka ini yang akan ditindak. Namun, jika ada unsur yang tidak disengaja seperti dipecat, keluarga sakit, adanya pengeluaran mendadak karena kecelakaan / musibah maka akan dibantu dengan keringanan. Misalnya cicilan bisa ditangguhkan atau dipindahkan ke cicilan selanjutnya tanpa adanya denda.
yaitu transaksi hanya dua belah pihak saja yaitu pembeli rumah dan developer sebagai penjual / pemilik. Pihak bank tidak ada disini. Kemudian, akad yang diterapkan adalah jual beli. Bukan sewa beli seperti pada penjelasan diawal.
yaitu kemungkinan diambilnya unit yang telah dibeli ini tidak diterapkan. Pada poin sebelumnya tentang akad bathil sudah dijelaskan bahwa akad perjanjian kita haruslah jual beli. Ketika, calon pembeli sudah memberikan cicilannya / uangnya kepada penjual, maka hak kepemilikan pindah kepada pembeli. Jadi, mengambil unit bukan hak developer. Tetapi, mendapatkan bayaran cicilan sampai lunas itulah hak developer. Apabila terjadi kegagalan bayar selama berbulan-bulan, ada beberapa opsi. Opsi pertama misalnya take over, intinya diskusi pada kedua belah pihak hingga menemukan solusi. Adapun, keputusan paling pait yang bisa terjadi adalah rumah itu tetap dihuni, namun pada perjalannya diarahkan untuk dijual kepada orang lain dengan cash. Harapannya bisa menutupi hutang atau bahkan mendapatkan keuntungan. Dilain waktu kita bahas ya.
yaitu ini yang paling unik. Pada bank kita sering ditagih mengenai jaminan saat membeli secara kredit. Padahal ketahuilah bahwa seorang pembeli rumah pertama kemungkinan besar tidak memiliki aset yang senilai dengan rumah. Nah, disini juga perlu diperhatikan mengenai barang jaminan. Bahwa tidak boleh barang yang diperjual belikan itu dijadikan jaminan. So, bagi yang membeli rumah maka tidak ditagih memiliki jaminan apa sekarang yang mau ditukar dengan persetujuan kredit rumah.
* Harga bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
Tags :
perumahan bekasi,
perumahan di bekasi,
perumahan di bekasi kota,
perumahan syariah,
Sharia Islamic Residence Bekasi