LOKASI
Terletak di Jl. Tayu-Jepara KM.02 Tayu Kulon - Pati
Kami Hadir Dengan System 100 % Murni Syariah
Tanpa BANK
Tanpa RIBA
Tanpa DENDA
Tanpa AKAD BATHIL
Tanpa SITA
Tanpa JAMINAN
Tau kan Anda DOSA RIBA itu???
Percayalah...“ Dosa Riba memiliki 73 pintu dosa yang paling ringan adalah seperti dosa seseorang yang menzinahi ibu kandung sendiri” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (سورة البقرة: 278 - 279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 278-279)
EDUKASI SYARIAH:
* Bahaya Riba Sebenarnya | Baca disini!
* Perbedaan Kpr Syariah vs Kpr Bank Syariah vs Kpr Konvensional | Baca disini!
* Beda Harga Cash & Kredit, Bolehkah? | Baca disini!
* Halalkah Transaksi yang Berbeda Harga antara Tunai Dan Kredit? | Baca disini!
Kini saatnya Anda memiliki HUNIAN SYARIAH di Perumahan TAYU KULON SEJAHTERA II Tayu-Pati yang tentunya:
Aman, Nyaman dan Tentram
Harganya Terjangkau
Proses Kepemilikannya Tidak Sulit
Baik Untuk Perkembangan Anak
Lingkungannya Harmonis dan Islami
Memiliki Akses Yang Mudah
Dan InsyaAllah Diridhoi Oleh Allah SWT
KENAPA HARUS TAYU KULON SEJAHTERA II?
TAYU KULON SEJAHTERA II 100% Murni Syariah:
Tanpa KPR BANK
Tanpa BI CHECKING
Tanpa BUNGA
Tanpa DENDA
Tanpa SITA
Tanpa RIBA
Tanpa PENALTI
Tanpa AKAD BATIL
Tanpa GHOROR
TAYU KULON SEJAHTERA II dengan FASILITAS HUNIAN SANGAT LENGKAP:
Masjid
Lapangan Futsal
Lapangan Badminton
Pendidikan (Sekolah)
Taman Asri
Komplek Pertokoan
Jalan 7 Meter Sudah di Beton
Saluran Air Sudah Rapi
Lokasi dekat terminal bus tayu yang baru
UNIT YANG BISA ANDA MILIKI
HARGA
Rumah Type 27/68 m2
Harga Mulai175 Jutaan
Rumah Type 36/78 m2
Harga Mulai257 Jutaan
Rumah Type 45/90 m2
Harga Mulai324 Jutaan
Rumah Type 56/100 m2
Harga Mulai378 Jutaan
BISA KREDIT DENGAN SKEMA SYARIAH PEMBAYARAN HINGGA 15 TAHUN
Segera rencanakan survey lokasi dan dapatkan unitnya sebelum Harga Naik…!UNIT TERBATAS!!!
DAFTAR PEMINAT SEKARANG
KLIK DISINI! HUBUNGI MARKETING TERBAIK KAMI:
KLIK DISINI!
Kamis, 05 April 2018
PERUMAHAN TAYU KULON SEJAHTERA II
Diposkan oleh
perumahan syariah
at
April 05, 2018
yaitu seorang pembeli jika mencicil kredit tidak perlu berurusan dengan kredit ke bank. Developer atau pengembang rumah tersebut bersedia langsung menanggung resiko layaknya pihak bank tanpa menerapkan riba, denda, sita dan proses yang sulit.
yaitu tidak adanya denda dan perubahan harga dari setelah transaksi. Pada saat melakukan akad perjanjian tertulis maka kedua belah pihak memiliki kewajiban menuliskan dan mengetahui harga kredit yang diambil. Jadi, harga total DP ditambah dengan Cicilan bulanan selama tenor yang diambil itu wajib ada dalam perjanjian.
yaitu denda memang menjadi unsur riba. Apabila seseorang telat dalam membayar cicilan maka akan ditelusuri kesalahannya dan masalahnya. Jika ada unsur kesengajaan maka ini yang akan ditindak. Namun, jika ada unsur yang tidak disengaja seperti dipecat, keluarga sakit, adanya pengeluaran mendadak karena kecelakaan / musibah maka akan dibantu dengan keringanan. Misalnya cicilan bisa ditangguhkan atau dipindahkan ke cicilan selanjutnya tanpa adanya denda.
yaitu transaksi hanya dua belah pihak saja yaitu pembeli rumah dan developer sebagai penjual / pemilik. Pihak bank tidak ada disini. Kemudian, akad yang diterapkan adalah jual beli. Bukan sewa beli seperti pada penjelasan diawal.
yaitu kemungkinan diambilnya unit yang telah dibeli ini tidak diterapkan. Pada poin sebelumnya tentang akad bathil sudah dijelaskan bahwa akad perjanjian kita haruslah jual beli. Ketika, calon pembeli sudah memberikan cicilannya / uangnya kepada penjual, maka hak kepemilikan pindah kepada pembeli. Jadi, mengambil unit bukan hak developer. Tetapi, mendapatkan bayaran cicilan sampai lunas itulah hak developer. Apabila terjadi kegagalan bayar selama berbulan-bulan, ada beberapa opsi. Opsi pertama misalnya take over, intinya diskusi pada kedua belah pihak hingga menemukan solusi. Adapun, keputusan paling pait yang bisa terjadi adalah rumah itu tetap dihuni, namun pada perjalannya diarahkan untuk dijual kepada orang lain dengan cash. Harapannya bisa menutupi hutang atau bahkan mendapatkan keuntungan. Dilain waktu kita bahas ya.
yaitu ini yang paling unik. Pada bank kita sering ditagih mengenai jaminan saat membeli secara kredit. Padahal ketahuilah bahwa seorang pembeli rumah pertama kemungkinan besar tidak memiliki aset yang senilai dengan rumah. Nah, disini juga perlu diperhatikan mengenai barang jaminan. Bahwa tidak boleh barang yang diperjual belikan itu dijadikan jaminan. So, bagi yang membeli rumah maka tidak ditagih memiliki jaminan apa sekarang yang mau ditukar dengan persetujuan kredit rumah.
* Harga bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
Tags :